Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Kliennya Dikriminalisasi, Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka

Tim iNews.id
Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam program Interupsi bertajuk 'Febrie Saya Dikriminalisasi!, Fakta atau Pembelaan?' yang disiarkan di iNews, Kamis (30/7/2026). (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengamini pernyataan kliennya yang merasa menjadi korban kriminalisasi. Hal ini muncul usai Febrie ditahan setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung pada, Jumat (24/7/2026) lalu.

Febri menilai, terdapat sejumlah kejanggalan, baik dari aspek prosedural maupun substansi, dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya.

Adapun, pihaknya telah mengidentifikasi berbagai persoalan hukum sejak mendampingi pemeriksaan Febrie sebagai saksi. Menurutnya, penyidik langsung menyerahkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan sebelum pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan.

"Kami sudah menemukan memang kejanggalan-kejanggalan dari aspek prosedural ataupun dari aspek substansi," kata Febri dalam program Interupsi bertajuk 'Febrie: Saya Dikriminalisasi!, Fakta atau Pembelaan?' yang disiarkan di iNews, Kamis (30/7/2026).

Dia menambahkan, pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menyampaikan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus menyerahkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Siapa Saja?

3 bulan lalu

Febri Diansyah Ungkap Febrie Adriansyah Makan Telur Ceplok dan Bihun di Rutan KPK

3 bulan lalu

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Masih Abu-Abu: Tindak Pidana Asalnya Belum Jelas

3 bulan lalu

Kematian Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie Jadi Sorotan, Polisi Tunggu Laporan Resmi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal