Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Kliennya Dikriminalisasi, Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka

Tim iNews.id
Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam program Interupsi bertajuk 'Febrie Saya Dikriminalisasi!, Fakta atau Pembelaan?' yang disiarkan di iNews, Kamis (30/7/2026). (Foto: tangkapan layar)

Menurut Febri, penerbitan surat perintah penahanan sebelum pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dia menyebut, dalam KUHAP terbaru mengatur syarat penahanan yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya. Dalam Pasal 100 ayat (5), penahanan tidak lagi cukup didasarkan pada alasan subjektif penyidik, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Penahanan tidak bisa hanya dilakukan dengan alasan subjektif penyidik saja. Sekarang ada syarat tambahan di ayat 5," tuturnya.

Febri menilai, syarat tersebut tidak terpenuhi dalam perkara yang menjerat kliennya. Sebab, hingga surat penahanan diterbitkan, Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

"Nah, syarat itu jelas tidak terpenuhi, bahkan pemeriksaan sebagai tersangka pun belum dilakukan pada pukul 19.00 hari Jumat kemarin," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Siapa Saja?

3 bulan lalu

Febri Diansyah Ungkap Febrie Adriansyah Makan Telur Ceplok dan Bihun di Rutan KPK

3 bulan lalu

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Masih Abu-Abu: Tindak Pidana Asalnya Belum Jelas

3 bulan lalu

Kematian Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie Jadi Sorotan, Polisi Tunggu Laporan Resmi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal