Kemudian, Virza juga meminta kepada Bareskrim untuk mengambil alih dan melakukan gelar perkara kembali.
"Kami pernah mengajukan untuk ada yang namanya pengawasan kepada Direktur Pengawasan Penyidikan, di mana telah dijanjikan. Jadi kami nagih janji, bahwa mereka akan mengeluarkan surat untuk meminta perkembangan dari perkara yang dilakukan penyidikan oleh Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sebelumnya, jenazah Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa 8 Juli 2025 lalu. Dia ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan lakban kuning, yang sempat menimbulkan spekulasi publik soal dugaan pembunuhan.
Namun, penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, disimpulkan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya.
Meski begitu, polisi masih menerima informasi lainnya terkait kasus ini apabila ada bukti baru.