JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang advokat sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Dia merupakan salah satu pengacara Lukas.
Advokat tersebut diduga dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus Lukas.
"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima, advokat yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Stefanus Roy Rening. Dia merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe yang diduga menyuruh Lukas agar tidak kooperatif.
"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (nasihat) pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ucapnya.