KPK berjanji akan menguraikan secara lengkap konstruksi perkara perintangan penyidikan Lukas Enembe yang dilakukan oleh advokat. Saat ini, KPK masih melengkapi alat bukti terkait proses penyidikan baru di kasus Lukas Enembe.
"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya. Perkembangannya akan disampaikan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Advokat Stefanus Roy Rening untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya yakni Kadis PUPR Papua, Girius One Yoman, Fredrik Banne serta Sukman. Kadis PUPR Papua juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Lukas.