Dia menuturkan, tim kuasa hukum juga menyambangi Biro Wassidik untuk menanyakan perkembangan seluruh pengajuan yang dilakukan terkait perkara ini.
Menurut Mira, Bareskrim sedang membuatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP3D) dan Laporan Kemajuan (Lapju).
"Kemudian kami juga ke mampir ke Wassidik di atas, lantai 10, untuk menanyakan kelanjutan surat yang pernah kita masukkan ke sini bagaimana, untuk ke Propam dan lain-lain," ujar Mira.
Diketahui, jenazah Arya Daru ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025 lalu. Wajah Arya Daru terbungkus plastik dan lakban kuning.
Kondisi jenazah Arya Daru menimbulkan spekulasi soal dugaan pembunuhan. Namun, penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, disimpulkan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya Daru.