JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo membantah tudingan bahwa pengajuan gugatan praperadilan ketiga terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan upaya untuk mengulur waktu persidangan.
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan, berdasarkan KUHAP baru, tidak ada pembatasan pengajuan gugatan praperadilan selama materi yang dipersoalkan berbeda dengan permohonan sebelumnya.
"Jadi kami ingin menepis anggapan-anggapan di luar bahwa permohonan praperadilan ini sebenarnya adalah strategi untuk mengulur-ulur waktu. Tidak! Kami tidak mengulur-ulur waktu," kata Gafur usai membacakan permohonan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Gafur menambahkan, gugatan itu diajukan atas pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan pertama, khususnya terkait permohonan ganti rugi dan rehabilitasi.
"Sehingga hari ini kami mohonkan secara terpisah dan itu adalah pertimbangan dari hakim praperadilan yang sama pada putusan yang pertama," ujarnya.