Pengacara Roy Suryo Bantah Praperadilan Jilid III untuk Tunda Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Nur Khabibi
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo membantah tudingan bahwa pengajuan gugatan praperadilan ketiga terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan upaya untuk mengulur waktu persidangan.

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan, berdasarkan KUHAP baru, tidak ada pembatasan pengajuan gugatan praperadilan selama materi yang dipersoalkan berbeda dengan permohonan sebelumnya.

"Jadi kami ingin menepis anggapan-anggapan di luar bahwa permohonan praperadilan ini sebenarnya adalah strategi untuk mengulur-ulur waktu. Tidak! Kami tidak mengulur-ulur waktu," kata Gafur usai membacakan permohonan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Gafur menambahkan, gugatan itu diajukan atas pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan pertama, khususnya terkait permohonan ganti rugi dan rehabilitasi.

"Sehingga hari ini kami mohonkan secara terpisah dan itu adalah pertimbangan dari hakim praperadilan yang sama pada putusan yang pertama," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Roy Suryo Tuntut Polda Metro Jaya Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid III

1 hari lalu

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya di Praperadilan Jilid 3, Ini Rinciannya

5 hari lalu

Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung, Bakal Ajukan Praperadilan?

5 hari lalu

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas yang Disita bakal Gugat Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal