Roy Suryo Tuntut Polda Metro Jaya Ganti Rugi Rp206 Juta: Jika Dikabulkan Akan Disumbangkan 

Nur Khabibi
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji saat membacakan surat permohonan praperadilan ketiga yang menuntut ganti rugi Rp206 juta di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo menyatakan, tuntutanganti rugi Rp206 juta yang dilayangkan kliennya kepada Polda Metro Jaya akan disalurkan ke yayasan sosial jika dikabulkan hakim. Adapun, nominal tersebut termasuk dalam gugatan praperadilan ketiga yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hal ini disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji usai membacakan surat permohonan praperadilan ketiga yang menuntut ganti rugi Rp206 juta di PN Jaksel, Rabu (29/7/2026). 

"Dan Insyaallah, tadi kami tegaskan juga di hadapan hakim praperadilan, kalau nanti berkenan dikabulkan oleh hakim praperadilan maka uang tersebut akan disumbangkan kepada yayasan sosial," ujar Gafur di lokasi. 

Dia menambahkan, hal ini untuk menepis adanya motif ekonomi yang dituduhkan ke pihaknya terkait pengajuan praperadilan ketiga ini. 

Menurutnya, langkah hukum yang diambil ini juga untuk memberikan edukasi kepada para pencari keadilan bagi yang keberatan ditahan oleh aparat penegak hukum. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Roy Suryo Tuntut Polda Metro Jaya Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid III

3 bulan lalu

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya di Praperadilan Jilid 3, Ini Rinciannya

3 bulan lalu

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Roy Suryo: Bisa Jadi Yurisprudensi untuk Kasus Saya

3 bulan lalu

Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Roy Suryo: Putusannya Harus Berlaku untuk Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal