Pengacara Silmy Karim Sebut Dakwaan KPK Kabur, Soroti Dugaan Salin Tempel

Nur Khabibi
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. (Foto: Nur Khabibi)

"Padahal kementerian itu baru terbentuk pada 21 Oktober 2024," tuturnya.

Keberatan lainnya berkaitan dengan uraian unsur pemaksaan dalam dakwaan. Soesilo menilai jaksa tidak menjelaskan secara terperinci tindakan Silmy yang disebut memenuhi unsur 'memaksa seseorang'.

Menurut dia, dakwaan memang menyebut adanya 10 pemohon yang dipaksa, tetapi tidak menjelaskan waktu kejadian, cara pemaksaan, maupun pihak yang melakukannya.

"Surat dakwaan tidak menguraikan kekuasaan Wakil Menteri yang disalahgunakan," ucapnya.

Sebelumnya, Silmy Karim membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA. Dia bahkan mengaku menjadi korban kriminalisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Silmy saat membacakan nota perlawanan terhadap surat dakwaan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Jokowi Geram Polemik Ijazah Merembet ke Makam Orang Tuanya: Ini yang Paling Menyakitkan

4 hari lalu

Dirut Summarecon Klaim Jadi Korban Kantah Bogor, Bantah Uang Rp106,3 Miliar Milik Perusahaan

8 hari lalu

Selain Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,8 Miliar

8 hari lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Rp168 Miliar terkait Izin Tinggal WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal