Pengacara Silmy Karim Sebut Dakwaan KPK Kabur, Soroti Dugaan Salin Tempel

Nur Khabibi
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. (Foto: Nur Khabibi)

Dalam nota perlawanannya, Silmy secara khusus memberi judul 'Operasi Tangkap Tangan Palsu terhadap Silmy Karim agar Dapat Menerapkan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi yang Dapat Mengganggu Pengamanan Pintu Masuk Orang Asing'.

"Sejak tanggal 4 Juni 2026 saya ditahan. Penahanan itu diberitakan sebagai hasil operasi tangkap tangan, padahal tidak ada operasi tangkap tangan terhadap saya," kata Silmy.

Dia menegaskan tidak sedang menerima uang dari siapa pun saat itu. Silmy juga membantah melakukan tindakan pemaksaan, baik secara psikis maupun fisik, terhadap pihak lain.

"Pada saat itu saya tidak sedang menerima uang dari siapa pun, dan tidak sedang melakukan perbuatan apa pun yang berupa pemaksaan, baik secara psikis maupun fisik, terhadap siapa pun," katanya.

Silmy menilai penyebutan dirinya terjaring OTT merupakan bagian dari kriminalisasi. Dia mengklaim datang sendiri ke gedung KPK untuk memenuhi proses hukum dan menunjukkan sikap kooperatif.

"Pada malam tanggal 3 Juni 2026 saya datang sendiri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersikap kooperatif," ucap Silmy.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Jokowi Geram Polemik Ijazah Merembet ke Makam Orang Tuanya: Ini yang Paling Menyakitkan

4 hari lalu

Dirut Summarecon Klaim Jadi Korban Kantah Bogor, Bantah Uang Rp106,3 Miliar Milik Perusahaan

8 hari lalu

Selain Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,8 Miliar

8 hari lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Rp168 Miliar terkait Izin Tinggal WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal