Pengadilan Tinggi DKI Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dirampas untuk Negara

Ari Sandita Murti
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memerintahkan rumah milik istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara. (Foto: Antara)
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

4 hari lalu

Nadiem Dengarkan Putusan Banding Kasus Chromebook Hari Ini, Dapat Dukungan Keluarga hingga Ojol

27 hari lalu

Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

27 hari lalu

PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal