JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara. Vonis di tingkat banding itu atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.
Selain itu, hakim menyatakan agar aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek dirampas untuk negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," bunyi amar putusan banding Rafael Alun sebagaimana dilihat di laman resmi PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Amar putusan itu disampaikan dalam sidang terbuka pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI. Putusan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan Hakim Anggota dari PT DKI Tony Pribadi dan Erwan Munawar, serta Hakim Ad Hoc Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo dengan Panitera Pengganti Effendi P Tampubolon.
Selain menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim PT DKI Jakarta juga mengubah pertimbangan status barang bukti nomor 552 pada perkara gratifikasi atau barang bukti nomor 412 pada perkara TPPU dalam putusan di PN Tipikor Jakarta. Menurut majelis hakim, perlu dilakukan perbaikan terhadap redaksi status barang bukti tersebut untuk eksekusi, dengan demikian memori banding penasihat hukum dapat dikabulkan sebagian.