Pengadilan Tinggi DKI Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dirampas untuk Negara

Ari Sandita Murti
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memerintahkan rumah milik istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara. Vonis di tingkat banding itu atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.

Selain itu, hakim menyatakan agar aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondekdirampas untuk negara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," bunyi amar putusan banding Rafael Alun sebagaimana dilihat di laman resmi PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Amar putusan itu disampaikan dalam sidang terbuka pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI. Putusan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan Hakim Anggota dari PT DKI Tony Pribadi dan Erwan Munawar, serta Hakim Ad Hoc Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo dengan Panitera Pengganti Effendi P Tampubolon.

Selain menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim PT DKI Jakarta juga mengubah pertimbangan status barang bukti nomor 552 pada perkara gratifikasi atau barang bukti nomor 412 pada perkara TPPU dalam putusan di PN Tipikor Jakarta. Menurut majelis hakim, perlu dilakukan perbaikan terhadap redaksi status barang bukti tersebut untuk eksekusi, dengan demikian memori banding penasihat hukum dapat dikabulkan sebagian.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

4 hari lalu

Nadiem Dengarkan Putusan Banding Kasus Chromebook Hari Ini, Dapat Dukungan Keluarga hingga Ojol

27 hari lalu

Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

27 hari lalu

PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal