Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis 4 Tahun Penjara Eks Anak Buah SYL Muhammad Hatta

Nur Khabibi
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis eks anak buah SYL, Muhammad Hatta. Mantan Direktur Alsintan Kementan itu sebelumnya dihukum 4 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta. Mantan Direktur Alat dan Mesin (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) itu sebelumnya divonis empat tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan pada pengadilan tingkat pertama. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024," kata Hakim Ketua, Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024). 

Diketahui selain pidana badan, Hatta juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis SYL. Hukuman penjara sang mantan Menteri Pertanian (Mentan) ditambah dua tahun menjadi 12 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi DKI juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Ngeri! Macan Tutul Jawa Masuk Pasar Pacet Bandung, 2 Warga Terluka Diserang

Buletin
8 jam lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Buletin
1 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Buletin
1 hari lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal