JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta. Mantan Direktur Alat dan Mesin (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) itu sebelumnya divonis empat tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan pada pengadilan tingkat pertama.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024," kata Hakim Ketua, Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
Diketahui selain pidana badan, Hatta juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis SYL. Hukuman penjara sang mantan Menteri Pertanian (Mentan) ditambah dua tahun menjadi 12 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.