Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis 4 Tahun Penjara Eks Anak Buah SYL Muhammad Hatta

Nur Khabibi
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis eks anak buah SYL, Muhammad Hatta. Mantan Direktur Alsintan Kementan itu sebelumnya dihukum 4 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar hakim.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI juga memperberat hukuman eks anak buah SYL lainnya, Kasdi Subagyono. Hukuman mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan itu ditambah dari empat tahun menjadi sembilan tahun penjara.

Kasdi juga dijatuhi hukuman denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Buletin
4 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Buletin
6 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Buletin
6 hari lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal