Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis 4 Tahun Penjara Eks Anak Buah SYL Muhammad Hatta

Nur Khabibi
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis eks anak buah SYL, Muhammad Hatta. Mantan Direktur Alsintan Kementan itu sebelumnya dihukum 4 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar hakim.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI juga memperberat hukuman eks anak buah SYL lainnya, Kasdi Subagyono. Hukuman mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan itu ditambah dari empat tahun menjadi sembilan tahun penjara.

Kasdi juga dijatuhi hukuman denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

5 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

11 hari lalu

Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

19 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal