Pengamat: Batas Usia Kawin Perempuan Perlu Konsensus Nasional

Antara
Perkawinan anak (ilustrasi). (Foto: Okezone)

Selain itu, kata dia, perlu dipastikan jika memang akan dilakukan perubahan batas usia kawin pada UU Perkawinan atau melalui penerbitan perppu, harus ada jaminan tidak mengubah ketentuan lain dalam UU Perkawinan yang jelas-jelas ditolak oleh umat beragama. “Seperti keinginan untuk mengatur perkawinan beda agama atau perkawinan campuran yang sebelumnya tidak dikabulkan oleh MK, apalagi perkawinan sesama jenis,” tuturnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, pada Sabtu 21 April 2018 menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan perppu mengenai batas usia kawin yang akan mengubah batas usia kawin 16 tahun untuk perempuan menjadi 18 tahun.

Menurut dia, perppu tersebut diperlukan untuk mengatasi masalah tingginya angka perkawinan anak yang menyebabkan banyak anak-anak menjadi korban kekerasan dan menurunkan indeks pembangunan manusia (IPM) Indonesia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Angka Perkawinan Anak Turun jadi 4.150 Pasangan, Kemenag Genjot Program BRUS

Nasional
2 tahun lalu

Menko PMK Sebut Perubahan Iklim Tingkatkan Angka Perkawinan Anak

Nasional
3 tahun lalu

Menko PMK Sebut Perkawinan Anak Picu Tingginya Angka Stunting

Nasional
4 tahun lalu

Menko PMK: Angka Perkawinan Anak Naik hingga 300 Persen saat Pandemi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal