Sekarang, kata Henri, yang menjadi pertanyaan adalah di mana kerusuhan yang timbul akibat repost Palti di dunia fisik? Pertanyaan ini menurur dia penting dijawab karena merupakan unsur pidana dari pasal baru yang mulai berlaku di revisi UU ITE Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi. Di UU ITE lama sebelum direvisi, tidak ada pasal delik materiel yang sanksi hukumannya mencapai 6 tahun ini. "Pasal 28 ayat 3 merupakan pasal baru di UU ITE. Asal normanya dari UU No 1 Tahun 1946 yang sudah tidak berlaku," tuturnya.
Henri mengatakan, penangkapan Palti menjadi kasus pertama ketika tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 UU No 1/2024 tentang Revisi Kedua UU ITE. Sayangnya, penggunaan perdana pasal baru ini justru dilakukan secara salah. Pidana materiel diterapkan seolah-olah pidana formal.
Syarat unsur pidananya harus terjadi kerusuhan di masyarakat secara fisik tidak terpenuhi. Karena memang pasal ini bertujuan menghukum orang yang terbukti melakukan provokasi kerusuhan dengan berita bohong.
Persoalan kedua, kata Henri, apa benar percakapan yang terekam dari aparat di Kabupaten Batu Bara tersebut adalah berita bohong alias faktanya tidak benar? "Lalu, apakah polisi sudah memiliki dua alat bukti permulaan terkait rekaman itu sebagai hoaks atau manipulasi fakta? Ini juga harus dijelaskan," ujarnya.
Karena itu, dia mengingatkan agar kasus sensitif seperti ini harusnya ada gelar perkara yang dilakukan secara terbuka dulu, dan menghadirkan ahli-ahli. Dengan begitu, polisi tidak terkesan gegabah dan buru-buru menangkap orang dengan penerapan pasal secara salah.
"Sebagai pengajar hukum komunikasi dan media di Unair, dan sebagai mantan ketua Panja Revisi Pertama UU ITE (2016), juga sebagai ketua tim pembuat pedoman pasal-pasal tertentu UU ITE (2021), saya siap jika diminta keterangan sebagai ahli untuk menjelaskan pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus pidana ITE kepada Saudara Palti ini. Hal itu penting agar penerapan pasal-pasal dipakai tidak diterapkan secara serampangan," ucapnya.
Terlebih lagi, kata dia, pada surat perintah penangkapan Palti, polisi juga menggunakan pasal-pasal lain yang sanksi hukumnya di atas 5 tahun sehingga bisa menahan tersangka. Sayangnya, pasal-pasal itu pun diterapkan secara salah, termasuk dalam penggunaan Pasal 32 UU ITE. Di surat perintah penangkapannya sendiri, penulisan uraian pasal penyebaran pemberitahuan bohong yang dipakai polisi juga salah. Yang tertulis masih bunyi Pasal di UU No 1 Tahun 1946 yang sudah tidak berlaku karena sudah diperbarui dalam Pasal 28 ayat 3 UU No 1 Tahun 2024.