JAKARTA, iNews.id - Pengamat komunikasi politik Henri Subiakto menilai polisi keliru dalam memahami dan menerapkan Pasal 28 ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua UU ITE. Dalam kasus pengkapan Palti Hutabarat, kata dia, penggunaan pasal tersebut jelas keliru.
"Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini. Bagaimana mungkin Palti dikenakan pasal yg pengertian dan unsurnya tidak memenuhi. Masak Palti ditersangkakan melakukan penyebaran berita bohong," ujarnya, Sabtu (20/1/2024).
Adapun pasal yang dimaksud berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat."
Menurut Henri, yang dimaksud “kerusuhan” dalam pasal itu adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber. Hal tersebut juga diterangkan dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU itu.
"Artinya pasal larangan menyebarkan berita bohong itu baru bisa dipidana jika berakibat memunculkan kerusuhan di dunia fisik. Bukan keributan di dunia digital atau medsos. Ini poin pentingnya," ucapnya.