Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Farid telah ditetapkan tersangka. Dia juga telah ditahan.
"Pagi tadi gelar (olah TKP) jadi tersangka, sore ini sudah ditahan," ujar Yusri di Jakarta, Sabtu (3/4/2021).
Dia menuturkan, MFA menghadapi dua kasus, yakni keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas dan kepemilikan senjata api. "Sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dan juga kita jerat dengan Undang-Undang Darurat," kata Yusri.