Penggeledahan Kasus Suap DPRD Kalteng, KPK Sita Barang Bukti Ini

Irfan Ma'ruf
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: iNews.id/Dok)

TD atau Teguh Dudy Syamsury Zaldy merupakan Manajer Legal PT BAP. Teguh menyerahkan diri ke gedung KPK pada Senin (29/10/2018) siang.

“Kami akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti yang telah didapatkan dari sekitar lima lokasi sejak kemarin. Kepentingan pihak-pihak yang diduga memberikan uang pada sejumlah anggota DPRD Kalteng, proses persetujuan di dalam korporasi sertai fakta lain yang relevan akan menjadi perhatian KPK,” tutur dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dugaan suap perizinan perkebunan kelapa sawit di Danau Sembuluh, Kalteng.

Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yakni Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Punding LH Bangkan (PUN), anggota Komisi B DPRD Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Edy Rosada (ER).

Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur Utama PT BAP sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TD).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur

Nasional
7 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel

Nasional
11 jam lalu

KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji

Nasional
12 jam lalu

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran

Nasional
14 jam lalu

Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal