Pengumuman! Antikorupsi bakal Jadi Mata Kuliah Wajib di Perguruan Tinggi

Jonathan Simanjuntak
KPK menjalin kerja sama dengan Kemendikti Saintek (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Keduanya sepakat menjadikan antikorupsi sebagai mata kuliah wajib untuk jenjang pendidikan perguruan tinggi.

"Kita bersama dengan Menteri Pendidikan Tinggi. Sudah ditandatangani bahwa pendidikan antikorupsi masuk di dalam MKWK (mata kuliah wajib kurikulum)," kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).

Meski kerja sama ini baru terjalin, Ibnu mengungkap sejumlah universitas telah membagikan kuliah antikorupsi kepada murid-muridnya. Menurutnya, saat ini mata kuliah antikorupsi ada yang berupa mata kuliah pilihan dan ada yang wajib.

Kurikulum ini diharapkan mampu menanamkan pelajaran antikorupsi kepada mahasiswa. Dengan demikian semua warga Indonesia peka terhadap masalah korupsi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Bupati Sukoharjo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

57 tahun lalu

Pakai Rompi Oranye, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan KPK

57 tahun lalu

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN Jampidsus, KPK: Diduga Atas Nama Orang Lain

57 tahun lalu

Pulih dari Operasi, Eks Menag Yaqut Dijebloskan lagi ke Rutan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal