Penjelasan Kejagung soal Nasib Ronald Tannur usai 3 Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka

Nur Khabibi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Tiga hakim itu ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas tersebut. 

Selain tiga hakim, Kejagung juga menetapkan satu tersangka berinisial LR yang diduga selaku pemberi suap. Lalu, apakah Ronald Tannur akan terseret dalam perkara tersebut? 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, pihaknya masih terus mengusut perkara tersebut. Termasuk sumber dana yang diberikan pengacara kepada tiga hakim yang dimaksud. 

"Hari ini, pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," kata Qohar di Kejagung, Rabu (23/10/2024). 

"Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

3 hari lalu

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

3 hari lalu

Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejaksaan, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal