Penjelasan KPK Belum Angkut Motor Royal Enfield Ridwan Kamil meski Sudah Disita

Nur Khabibi
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Kendati begitu, motor tersebut masih berada di tangan Ridwan Kamil.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan barang itu berstatus titip rawat penyitaan. Keputusan ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik/penguasa barang tersebut," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (17/4/2025). 

Dia memastikan penyidik, penerima titip rawat, dan saksi lain sudah menandatangani berita acara (BA) titip rawat penyitaan tersebut. Penerima titip rawat penyitaan berkewajiban menjaga barang bukti yang dititipkan untuk dirawat secara baik.

Selain itu, apabila barang titipan dibutuhkan penyidik untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, maka harus segera diserahkan dalam kondisi sama seperti saat awal penitipan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 menit lalu

Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

16 jam lalu

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Ogah Ungkap Materi Pemeriksaan

15 jam lalu

Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Ini Identitasnya

17 jam lalu

Istri Ipda Yayat Sudrajat Mangkir, KPK Panggil Ulang untuk Usut Kepemilikan Rumah Mewah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal