Penjelasan KPK soal Status Nusron Wahid usai 4 Orang Kepercayaan Jadi Tersangka Suap HGB

Nur Khabibi
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. (Foto: Istimewa)

Kemudian, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.

KPK juga melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, ADR bersama LEV selaku pihak pemberi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan aturan penyesuaian pidana.

Sementara itu, SON bersama ERW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF disangkakan sebagai pihak penerima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
15 jam lalu

4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar

15 jam lalu

KPK: Fahd A Rafiq dan 3 Tersangka Suap HGB Orang Kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid

16 jam lalu

KPK Ungkap Modus Kasus Suap HGB yang Jerat Presdir Summarecon hingga Orang Kepercayaan Nusron

18 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan 8 Tersangka usai OTT Bogor, Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal