Penjelasan KPK soal Status Nusron Wahid usai 4 Orang Kepercayaan Jadi Tersangka Suap HGB
“Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara, begitu ya,” tuturnya.
Dia menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan perkara tersebut masih berada pada tahap awal.
“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri,” ucapnya.
Taufik pun meminta publik menunggu perkembangan penyidikan terkait kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
“Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, terdapat Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.