Penolak Vaksin Covid-19 Akan Disanksi, Bamsoet Minta Utamakan Pendekatan Persuasif

Abdul Rochim
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah tetap mengedepankan upaya persuasif untuk mengajak masyarakat mau divaksin covid-19. (Foto: Antara)

Aturan pemberian sanksi bagi penolak vaksinasi covid-19 ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada Senin 5 Oktober 2020. Perpres 14/21 ini diterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021. 

Dalam Perpres ini masyarakat yang menolak vaksin covid-19 terancam dikenai sanksi. Pada Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/21 disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Ketua MPR Ungkap Peluang Amandemen UUD 1945 Masih Terbuka, tapi Tak Mudah

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Ingin Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, MPR: Meningkatkan Kualitas SDM

Nasional
5 hari lalu

Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Muzani: Sudah Clear dari Sisi MPR

Buletin
16 hari lalu

Dana Reses DPR Naik Tajam, Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal