Penyanyi Windy Yunita Jadi Tersangka TPPU Kasus Hasbi Hasan, Dicegah KPK Keluar Negeri

Riyan Rizki Roshali
Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman (foto: MPI)

Sebagai informasi, Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Suap itu diterima Hasbi bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Selain itu, Jaksa KPK juga mendakwa Hasbi Hasan menerima gratifikasi sebesar Rp630 juta. Hasbi Hasan didakwa telah menerima gratifikasi dalam bentuk penerimaan uang hingga fasilitas penginapan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah.

Salah satu bentuk gratifikasi yang diterima oleh Hasbi Hasan berupa fasilitas perjalanan wisata keliling Bali dengan nominal Rp7,5 juta.

Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama penyanyi Windy Yunita Bastari Usman pada 13 Januari 2022.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel

Nasional
6 jam lalu

KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji

Nasional
7 jam lalu

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran

Nasional
9 jam lalu

Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Nasional
17 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal