Sebagai informasi, Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Suap itu diterima Hasbi bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto.
Selain itu, Jaksa KPK juga mendakwa Hasbi Hasan menerima gratifikasi sebesar Rp630 juta. Hasbi Hasan didakwa telah menerima gratifikasi dalam bentuk penerimaan uang hingga fasilitas penginapan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah.
Salah satu bentuk gratifikasi yang diterima oleh Hasbi Hasan berupa fasilitas perjalanan wisata keliling Bali dengan nominal Rp7,5 juta.
Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama penyanyi Windy Yunita Bastari Usman pada 13 Januari 2022.