Penyidik Minta Percakapan HP Putri Candrawathi-Brigadir J, tapi Tak Ada Nama Ferdy Sambo

Achmad Al Fiqri
Viktor Kamang selaku legal Counsel pada provider PT XL AXIATA saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Foto MPI). 

Lantas, majelis hakim menanyakan pemilik nomor yang tidak disebutkan identitasnya. Viktor pun mengaku tidak mengetahui identitas pemilik nomor tersebut.

"Dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja" tutur dia.

Kemudian, Viktor menyerahkan bukti percakapan nomor tersebut ke penyidik. Tak hanya bukti percakapan, ia mengaku juga menyerahkan sinyal ke penyidik.

"Penyidik juga menanyakan kalau yang lain mana, saya bilang ini hanya bisa nomor telepo. CDRnya saya queri dan tarik lalu saya serahkan ke penyidik secara terenkripsi," ucap Viktor.

Tapi bukti percakapan itu tak dia buka. Viktor mengaku hanya menyerahkan data utuh ke penyidik.

"(Isinya) CDR, call data record. Di situ panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan SMS. Di luar itu apabila ada aplikasi pihak ketiga atau WhatsApp call tak terdeteksi isinya," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Perdana di PN Jaksel Besok

57 tahun lalu

Polda Metro Kembangkan Kasus Hanania Travel ke TPPU, Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana

57 tahun lalu

Ketua KPK soal Nama Dirjen Bea Cukai Kerap Muncul di Sidang: Penyidik Akan Mencermati 

57 tahun lalu

Kejagung bakal Periksa Sony Sonjaya Pekan Depan usai Ajukan Justice Collaborator

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal