Penyidikan Rampung, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang

Nur Khabibi
Eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting segera disidang terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan. (Foto: @topanginting/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Gintingsegera disidang terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan. Hal tersebut usai tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut. 

"Ya hari ini ada tahap dua, limpah dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan para bukti," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (24/10/2025). 

Selain Topan, pelimpahan berkas juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua dan Heliyanto HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. 

"Dimana saudara TOP, saudara HEL, kemudian saudara RAS itu diduga sebagai pihak penerima, di mana pihak pemberinya sudah dalam tahap persidangan," tuturnya. 

Sebagai informasi, KPK menggelar OTT terhadap tujuh orang di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025 malam. KPK menetapkan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Lakukan Pengamanan Melekat

57 tahun lalu

KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan Koruptor Juni 2026

57 tahun lalu

Momen Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK Setyo Budiyanto

57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal