JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting segera disidang terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan. Hal tersebut usai tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.
"Ya hari ini ada tahap dua, limpah dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan para bukti," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (24/10/2025).
Selain Topan, pelimpahan berkas juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua dan Heliyanto HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
"Dimana saudara TOP, saudara HEL, kemudian saudara RAS itu diduga sebagai pihak penerima, di mana pihak pemberinya sudah dalam tahap persidangan," tuturnya.