Penyuap Bowo Sidik Pangarso Divonis 1,5 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Asty Winasti berdiskusi dengan kuasa hukum saat mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2019). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Manajer Umum Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasty. Vonis tersebut didapat Asty karena dinilai terbukti menyuap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, sebesar 158.733 dolar AS dan Rp311 juta.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Asty Winasty dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50 juta subider 4 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Terdakwa Asty terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Putusan itu berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap hakim Rianto.

Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa, Asty dinilai berlaku sopan dalam persidangan; belum pernah dihukum; seorang ibu yang mempunyai tanggungan anak yang masih kecil; menyesali perbuatannya, dan; berjanji untuk tidak mengulanginya lagi di kemudian hari.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
20 menit lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Nasional
3 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Nasional
3 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Pejabat saat Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Nasional
5 jam lalu

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  

Nasional
6 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal