JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Staf Khusus (stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Selasa (17/3/2026). KPK menyebut peran Gus Alex dinilai sentral dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, Gus Alex berperan sebagai jembatan alur perintah dari Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas. Gus Alex juga lah yang dinilai menjadi jembatan dari alur penerimaan uang yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan.
"Adapun saudara IAA dalam perkara kuota haji ini mempunyai peran yang sentral, yaitu sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang oleh saudara YCQ yang saat itu sebagai Menteri Agama periode 2020-2024," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
Budi menambahkan, Gus Alex berperan aktif untuk mengumpulkan fee agar jemaah haji yang baru mendaftar bisa langsung berangkat. Hal ini terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2023.
"Kemudian IAA juga cukup aktif berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan atau T0 atau TX bagi para calon jemaah yang tidak perlu mengantre. Jadi mendaftar, membayar harga itu, kemudian bisa berangkat haji saat itu juga," tuturnya.
Selain itu, peran Gus Alex juga tercium pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Budi menyebut, Gus Alex berperan aktif melakukan komunikasi dengan pihak Arab Saudi guna mewujudkan kuota haji tambahan bisa dibagi dengan proporsi 50:50.