"Dalam setiap aksinya, para pelaku kerap mengancam dengan kekerasan bahkan senjata tajam," ujar Wakapolres tangerang AKBP Christian Aer dalam tayangan iNews TV dikutip Senin (9/6/2025)
Menurutnya, motif pelaku memeras sopir truk untuk mendapatkan keuangan keuntungan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.