JAKARTA, iNews.id - Perbedaan hukum pidana dan perdata menjadi salah satu materi yang dipelajari di sekolah. Agar lebih paham, pelajari perbedaan, contoh dan pengertiannya di sini.
Ada berbagai pengertian hukum pidana yang dikemukakan para ahli. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh P.A.F. Lamintang dalam bukunya 'Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia' menerangkan hukum pidana terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
Pendapat Moeljatno, yang dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya 'Prinsip-prinsip Hukum Pidana', mendefinisikan hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan.
Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
Dari beberapa definisi yang disebutkan, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana adalah ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan. Kemudian, saat tindakan yang tidak diperbolehkan tersebut dilakukan memiliki sanksi bagi pelakunya. Hukum pidana juga ditujukan untuk kepentingan umum.