Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Lengkap Contoh dan Pengertiannya

Tim iNews.id
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Arti Hukum Perdata

Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata secara singkat dapat tergambar dari ruang lingkup yang tergambar dalam definisinya. Pengertian hukum perdata menurut para ahli pun beragam, seperti berikut:

Subekti dalam buku 'Pokok-pokok Hukum Perdata' menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Kemudian, ada empat bagian dalam hukum perdata. Selengkapnya Intisari Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Dari definisi yang telah diterangkan, dapat disimpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Pengacara Singgung Proses Hukum Delpedro Cs Tergesa-gesa: Ini Melanggar Konsep Negara Hukum

Nasional
12 hari lalu

267 Pos Bantuan Hukum Tersedia Gratis di Jakarta, Kemenkum Subsidi Rp5 Juta per Perkara

Nasional
18 hari lalu

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya

Nasional
22 hari lalu

Prabowo Ungkap Arab Saudi Ubah Undang-Undang demi RI Bisa Bangun Kampung Haji di Makkah

Nasional
30 hari lalu

Sherly Tjoanda Jadi Duta Posbankum se-Indonesia, Pastikan Akses Keadilan Masuk hingga ke Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal