Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Lengkap Contoh dan Pengertiannya

Tim iNews.id
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Arti Hukum Perdata

Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata secara singkat dapat tergambar dari ruang lingkup yang tergambar dalam definisinya. Pengertian hukum perdata menurut para ahli pun beragam, seperti berikut:

Subekti dalam buku 'Pokok-pokok Hukum Perdata' menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Kemudian, ada empat bagian dalam hukum perdata. Selengkapnya Intisari Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Dari definisi yang telah diterangkan, dapat disimpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
14 hari lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet

Nasional
18 hari lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Nasional
31 hari lalu

Legal Conference 2025: Pelindo dan Kejaksaan Kolaborasi Perkuat Tata Kelola

Nasional
1 bulan lalu

Tok! DPR Sepakat RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan Jadi Undang-Undang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal