Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Lengkap Contoh dan Pengertiannya

Tim iNews.id
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Contohnya yang diatur dalam KUHP. Hukum pidana memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum).

Dengan kata lain, apabila suatu tindak pidana dilakukan, akan berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum di masyarakat.

Kemudian, hukum pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara karena terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, seperti pengenaan pidana pada pelaku.

Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata bersifat privat yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan. Dengan kata lain, menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam KUH Perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Pengacara Singgung Proses Hukum Delpedro Cs Tergesa-gesa: Ini Melanggar Konsep Negara Hukum

Nasional
11 hari lalu

267 Pos Bantuan Hukum Tersedia Gratis di Jakarta, Kemenkum Subsidi Rp5 Juta per Perkara

Nasional
18 hari lalu

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya

Nasional
22 hari lalu

Prabowo Ungkap Arab Saudi Ubah Undang-Undang demi RI Bisa Bangun Kampung Haji di Makkah

Nasional
30 hari lalu

Sherly Tjoanda Jadi Duta Posbankum se-Indonesia, Pastikan Akses Keadilan Masuk hingga ke Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal