Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Yuk Cari Tahu!

Punta Dewa
Perbedaan hukum pidana dan perdata (Foto: Pixabay)

Tentang Sumpah

Dalam perkara perdata, dikenal sumpah decisoir atau sumpah yang dimintakan oleh pihak yang satu kepada pihak lawannya mengenai kebenaran suatu peristiwa. Sedangkan dalam perkara pidana, tidak dikenal sumpah decisoir.

Keberadaan Jaksa

Dalam perkara perdata, tidak ada jaksa penuntut umum, sehingga penuntutnya adalah penggugat itu sendiri. Sedangkan dalam perkara pidana, ada jaksa penuntut umum yang mewakili negara untuk menuntut terdakwa.

Bentuk Sanksi

Dalam perkara perdata, sanksi bagi tergugat bisa berbentuk ganti rugi, misalnya uang atau pemenuhan tuntutan berupa prestasi, yaitu perintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Sedangkan dalam perkara pidana, sanksi bagi pelaku adalah denda hingga hukuman badan, seperti kurungan penjara dan hukuman mati.

Demikianlah, ulasan mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata. Semoga bermanfaat.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel

Nasional
1 tahun lalu

Sesat Pikir Sumpah Pocong Saka Tatal

Nasional
2 tahun lalu

Pakar Soroti Hukuman Pelanggaran Pemilu Terlalu Ringan: Ini Extraordinary Crime

Nasional
2 tahun lalu

Guru Besar Hukum Pidana Sebut Perundungan Kejahatan Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal