Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Yuk Cari Tahu!

Punta Dewa
Perbedaan hukum pidana dan perdata (Foto: Pixabay)

Tentang Sumpah

Dalam perkara perdata, dikenal sumpah decisoir atau sumpah yang dimintakan oleh pihak yang satu kepada pihak lawannya mengenai kebenaran suatu peristiwa. Sedangkan dalam perkara pidana, tidak dikenal sumpah decisoir.

Keberadaan Jaksa

Dalam perkara perdata, tidak ada jaksa penuntut umum, sehingga penuntutnya adalah penggugat itu sendiri. Sedangkan dalam perkara pidana, ada jaksa penuntut umum yang mewakili negara untuk menuntut terdakwa.

Bentuk Sanksi

Dalam perkara perdata, sanksi bagi tergugat bisa berbentuk ganti rugi, misalnya uang atau pemenuhan tuntutan berupa prestasi, yaitu perintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Sedangkan dalam perkara pidana, sanksi bagi pelaku adalah denda hingga hukuman badan, seperti kurungan penjara dan hukuman mati.

Demikianlah, ulasan mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata. Semoga bermanfaat.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
31 hari lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

1 bulan lalu

DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional, Sengketa Lintas Negara Jadi Sorotan

7 bulan lalu

Pengacara Roy Suryo Minta Polisi Usut Tuntas Laporan terhadap 7 Pendukung Jokowi

8 bulan lalu

Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Simbol Kedaulatan Hukum Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal