Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Yuk Cari Tahu!

Punta Dewa
Perbedaan hukum pidana dan perdata (Foto: Pixabay)

Sumber Hukum Perdata

Dilansir dari buku Kasus-kasus Hukum Perdata di Indonesia (2011) oleh Darda Syahrizal, KUH Perdata isinya terdiri dari empat bagian.

Buku 1 berisi tentang orang, yang memuat ketentuan mengenai hukum perorangan dan hukum keluarga.
Buku 2 berisi tentang benda, yang memuat ketentuan mengenai hukum benda dan hukum waris.
Buku 3 berisi tentang perikatan, yang memuat ketentuan mengenai hukum harta kekayaan.
Buku 4 berisi tentang pembuktian, yang mengatur tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang ditimbulkan.

Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana

Selain perbedaan dalam hal pengertian dan sumber hukum di atas, ada sejumlah perbedaan lain antara hukum perdata dan pidana. Berikut sederet perbedaannya yang dilansir dari situs Kementerian Keuangan Indonesia

Inisiator

Perkara perdata bersifat pasif, artinya inisiator berasal dari orang yang merasa dirugikan. Penegak hukum baru bisa mengambil tindakan setelah orang yang merasa dirugikan mengadu ke penegak hukum

Sedangkan perkara pidana bersifat aktif, artinya inisiator berasal dari penegak hukum maupun orang yang merasa dirugikan. Biasanya penegak hukum bisa langsung mengambil tindakan jika dirasa terjadi kejahatan atau pelanggaran.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel

Nasional
1 tahun lalu

Sesat Pikir Sumpah Pocong Saka Tatal

Nasional
2 tahun lalu

Pakar Soroti Hukuman Pelanggaran Pemilu Terlalu Ringan: Ini Extraordinary Crime

Nasional
2 tahun lalu

Guru Besar Hukum Pidana Sebut Perundungan Kejahatan Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal