Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Yuk Cari Tahu!

Punta Dewa
Perbedaan hukum pidana dan perdata (Foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Perbedaan hukum pidana dan perdata yang patut diketahui oleh masyarakat Indonesia. Hukum pidana dan perdata adalah dua bidang hukum yang sering bersinggungan dengan kehidupan masyarakat.

Merangkum dari berbagai sumber, Rabu (27/9/2023), berikut penjelasan mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata, mulai dari pengertian hingga sumber atau dasar hukum.

Pengertian Hukum Pidana dan Perdata

Menurut  C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Sedangkan hukum perdata menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata, mengatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Sumber Hukum Pidana dan Perdata

Hukum perdata dan hukum pidana memiliki sumber hukum yang berbeda. Hukum perdata bersumber dari KUH Perdata, sedangkan hukum pidana bersumber dari KUHP.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel

Nasional
1 tahun lalu

Sesat Pikir Sumpah Pocong Saka Tatal

Nasional
2 tahun lalu

Pakar Soroti Hukuman Pelanggaran Pemilu Terlalu Ringan: Ini Extraordinary Crime

Nasional
2 tahun lalu

Guru Besar Hukum Pidana Sebut Perundungan Kejahatan Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal