Penafsiran
Hukum perdata memperbolehkan subjek hukum untuk menginterpretasikan UU hukum perdata. Sedangkan hukum pidana hanya boleh ditafsirkan sesuai dengan arti kata dalam UU hukum pidana.
Istilah yang digunakan dalam hukum perdata adalah 'penggugat' dan 'tergugat'. Sedangkan dalam hukum pidana, istilah yang digunakan untuk pelaku yang sudah terpenuhi alat buktinya adalah 'tersangka', kemudian menjadi 'terdakwa' ketika di pengadilan.
Tugas Hakim
Tugas hakim dalam perkara perdata adalah mencari kebenaran sebatas dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh pihak-pihak.
Sedangkan dalam perkara pidana, tugas hakim mencari kebenaran sesungguhnya dan tidak terbatas pada apa yang dilakukan oleh terdakwa. Di hukum pidana, hakim mengejar kebenaran materiil.
Perdamaian
Dalam perkara perdata, pihak penggugat dan tergugat selalu ditawari perdamaian untuk menyelesaikan perkara. Hal ini berlaku sampai hakim memberi putusan. Sedangkan dalam perkara pidana, tidak boleh ada perdamaian.