Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, Ini Selengkapnya

Puti Aini Yasmin
Perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung (Freepik)

-MA memiliki fungsi nasehat untuk memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain.

-Fungsi administrasi adalah MA mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan. 

-Fungsi lain-lain dari MA adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.

  • Apa Tugas Mahkamah Konstitusi?

Tugas Mahkamah Konstitusi (MK) terbagi menjadi beberapa bagian, yakni Panitera, Sekretaris Jenderal, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Biro Umum dan Inspektorat, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan, Pusat Teknologi Informasi Komunikasi, Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan.

Jadi, dari penjelasan di atas bisa diketahui bukan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung itu seperti apa? Semoga membantu ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Saat Ketua MA Singgung Bahaya Hakim Pintar tapi Tak Takut Tuhan

Nasional
3 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman bakal Pensiun, MA Cari Pengganti yang Imannya Kuat

Nasional
3 hari lalu

Mahkamah Agung Hukum 85 Hakim Selama 2025, Ada yang Kena Sanksi Berat

Nasional
10 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal