Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, Ini Selengkapnya

Puti Aini Yasmin
Perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung harus dipahami siswa dan masyarakat. Berikut selengkapnya.

Sebelum mempelajari perbedaannya, ketahui terlebih dahulu pengertian dari Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara pengawal konstitusi yang memiliki kewenangan memutuskan tingkat pertama dan terakhir.

Kemudian, Mahkamah Agung adalah peradilan negara tertinggi yang membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara.

Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung

  • Apa Tugas dari Mahkamah Agung?

Mahkamah Agung (MA) memiliki enam fungsi dalam tugasnya, yakni fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat, fungsi administrasi, dan fungsi lain-lain.

-Fungsi peradilan artinya MA sebagai pengadilan negara tertinggi memiliki tugas membina keseragaman dalam menerapkan hukum melalui putusan kasasi dan meninjau kembali semua hukum dan undang-undang di wilayah RI diterapkan secara adil dan benar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Denny Indrayana cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Hanya Minta Diskualifikasi Gibran, Prabowo Tetap Presiden

4 hari lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

4 hari lalu

Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

7 hari lalu

Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal