Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, Ini Selengkapnya

Puti Aini Yasmin
Perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung harus dipahami siswa dan masyarakat. Berikut selengkapnya.

Sebelum mempelajari perbedaannya, ketahui terlebih dahulu pengertian dari Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara pengawal konstitusi yang memiliki kewenangan memutuskan tingkat pertama dan terakhir.

Kemudian, Mahkamah Agung adalah peradilan negara tertinggi yang membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara.

Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung

  • Apa Tugas dari Mahkamah Agung?

Mahkamah Agung (MA) memiliki enam fungsi dalam tugasnya, yakni fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat, fungsi administrasi, dan fungsi lain-lain.

-Fungsi peradilan artinya MA sebagai pengadilan negara tertinggi memiliki tugas membina keseragaman dalam menerapkan hukum melalui putusan kasasi dan meninjau kembali semua hukum dan undang-undang di wilayah RI diterapkan secara adil dan benar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan

4 hari lalu

Sidang Uji UU Penerbangan di MK, Saksi Ungkap Kerugian akibat Delay Berjam-jam

4 hari lalu

Tok! MK Tolak Permohonan Guru Dilibatkan Awasi MBG dengan Insentif Rp2 Juta

9 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal