Periksa Roy Suryo cs 9 Jam, Polda Metro Klaim Profesional dan Transparan

Riyan Rizki Roshali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (foto: Riyan Rizki)

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Rustam Efendi) dan DHL (Damai Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

Penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Tak Ditahan, Roy Suryo cs Ajukan Saksi dan Ahli Meringankan

Nasional
6 hari lalu

Breaking News: 9 Jam Diperiksa, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan Polda Metro

Nasional
6 hari lalu

Roy Suryo cs Selesai Diperiksa Polda Metro, Dicecar Ratusan Pertanyaan

Nasional
18 menit lalu

Dilarang Bicara, Roy Suryo cs Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal