Perjalanan Kasus RJ Lino: Jadi Tersangka KPK Sejak 2015, Akhirnya Ditahan Maret 2021 

Arie Dwi Satrio
RJ Lino ditahan di Rutan KPK, Jumat (26/3/2021) (Foto: MNC/ Arie Dwi)

Sejak saat itu, Lino belum diperiksa kembali oleh KPK. Kemudian hari ini, Jumat (26/3/2021), KPK memeriksa Lino sebagai tersangka dan menahannya.

Lino ditahan di Rutan KPK Cabang C1, Jakarta Selatan selama 20 hari pertama mulai 26 Maret hingga 13 April 2021. KPK mengungkapkan alasannya baru menahan Lino meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015.

"Kendala dari perhitungan kerugian negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kesulitan menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak 2015. Proses penghitungan akhirnya melibatkan ahli dari ITB. 

"BPK tidak bisa menghitung kerugian negara karena tak ada pembanding," ujar Alex.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
9 jam lalu

KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat terkait Kasus Suap di Bekasi

17 jam lalu

Kejagung kembali Pamerkan Tumpukan Uang Rp1 Triliun, Kasus Apa?

19 jam lalu

Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang: Dia Paling Tahu soal Kuota Haji Tambahan

19 jam lalu

KPK Panggil 6 Kepala Sekolah Negeri terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal