Perkap soal AKBP Brotoseno Resmi Berlaku, Kapolri Minta Segera Ditindaklanjuti

Puteranegara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta revisi perkap yang berkaitan dengan kasus AKBP Brotoseno segera ditindaklanjuti. (Foto: dok Polri)

Pasal 83

(1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:

a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau

b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.

(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Kapolri Pantau Pembangunan Jembatan Bailey di Agam Sumbar, Targetkan Segera Beroperasi

Nasional
11 jam lalu

Kapolri Lepas 22 Kontainer Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Pakaian hingga Makanan

Nasional
12 jam lalu

Kapolri Ajak GP Ansor-Banser Dukung Program Pemerintah: Terus Beriringan Bersama Polri

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Instruksikan Buru Pelaku Penembakan Pilot Smart Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal