Perkara Ujaran Kebencian, Sidang Jonru Diwarnai Kegaduhan

Angella Monda
Terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting. (Foto: Koran Sindo).

Majelis Hakim dan penasihat hukum, menuturkan, Guntur Romli memberikan bukti atas dasar foto atau screen shot tidak bisa dibuka.

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Agus Rohmat menilai pihaknya telah mempunyai dua alat bukti dalam penetapan tersangka Jonru Ginting.

Jonru Ginting dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial terhadap Jokowi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Ujaran Kebencian, Jonru Ginting Divonis 1,5 Tahun Penjara

Megapolitan
8 tahun lalu

Hakim Tolak Praperadilan Jonru Ginting

Nasional
8 tahun lalu

Berkas Tidak Lengkap, Sidang Praperadilan Jonru Ginting Ditunda

Megapolitan
8 tahun lalu

Kejati Belum Siap, Sidang Jonru Ditunda Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal