Majelis Hakim dan penasihat hukum, menuturkan, Guntur Romli memberikan bukti atas dasar foto atau screen shot tidak bisa dibuka.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Agus Rohmat menilai pihaknya telah mempunyai dua alat bukti dalam penetapan tersangka Jonru Ginting.
Jonru Ginting dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial terhadap Jokowi.