Perkara Ujaran Kebencian, Sidang Jonru Diwarnai Kegaduhan

Angella Monda
Terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (1/2/2018). Sidang kali ini mendengarkan kesaksian ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi tersebut, ahli hukum pidana dr. Efendi dan ahli digital forensik Saji Purwanto. Sidang sempat diwarnai ke gaduhan antara penasihat hukum dengan JPU.

Pemicunya, ahli yang ada di persidangan dr. Efendi bukan ahli hukum pidana melainkan ahli hukum perdata yang tidak sesuai dalam persidangan perkara. Berdasarkan jadwal sidang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB, namun, baru dimulai pukul 12.00 WIB.

Dalam persidangan, pihak penasihat hukum terdakwa, Djuju Purwanto menolak beberapa pasal yang dilayangkan oleh JPU. Penasihat hukum menilai pasal yang dilayangkan tidak sesuai.

Sementara itu, Majelis Hakim sejak awal persidangan sudah meminta, Guntur Romlih selaku pelapor kasus dugaan penghinaan serta kebencian selalu menghadiri persidangan. Namun, dalam sidang kali ini pelapor berhalangan hadir.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Ujaran Kebencian, Jonru Ginting Divonis 1,5 Tahun Penjara

Megapolitan
8 tahun lalu

Hakim Tolak Praperadilan Jonru Ginting

Nasional
8 tahun lalu

Berkas Tidak Lengkap, Sidang Praperadilan Jonru Ginting Ditunda

Megapolitan
8 tahun lalu

Kejati Belum Siap, Sidang Jonru Ditunda Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal