JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama kuasa hukumnya akan dipertimbangkan dan diputus bersamaan dengan putusan akhir perkara. Dengan demikian, sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie berlanjut ke tahap pembuktian.
"Memutuskan, menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," ujar Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dalam agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah," tutur Fijiarsyah.
Diketahui, Febrie didakwa melakukan pemerasan dan TPPU. Jaksa membacakan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan yang didakwakan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.
Sementara dalam dakwaan TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.