"Dengan tidak adanya selang waktu atau hari antara SPDP dengan penetapan tersangka pada 26 Mei 2020, pemohon telah dirugikan," katanya.
Dia miminta agar hakim merintahkan polisi untuk menghadirkan Ruslan Buton di dalam persidangan praperadilan sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) Huruf (b) KUHAP.
"Menyatakan pemeriksaan praperadilan dengan menghadirkan tersangka adalah perintah UU. Memerintahkan termohon I menghadirkan tersangka selama persidangan praperadilan," ucapnya.