Permohonan Praperadilan Ruslan Buton Beserta Anak dan Istri Dibacakan di PN Jaksel

Irfan Maa ruf
Ilustrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

"Dengan tidak adanya selang waktu atau hari antara SPDP dengan penetapan tersangka pada 26 Mei 2020, pemohon telah dirugikan," katanya.

Dia miminta agar hakim merintahkan polisi untuk menghadirkan Ruslan Buton di dalam persidangan praperadilan sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) Huruf (b) KUHAP.

"Menyatakan pemeriksaan praperadilan dengan menghadirkan tersangka adalah perintah UU. Memerintahkan termohon I menghadirkan tersangka selama persidangan praperadilan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

10 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

11 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

11 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal