Permohonan Praperadilan Ruslan Buton Beserta Anak dan Istri Dibacakan di PN Jaksel

Ilustrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

"Dengan tidak adanya selang waktu atau hari antara SPDP dengan penetapan tersangka pada 26 Mei 2020, pemohon telah dirugikan," katanya.

Dia miminta agar hakim merintahkan polisi untuk menghadirkan Ruslan Buton di dalam persidangan praperadilan sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) Huruf (b) KUHAP.

"Menyatakan pemeriksaan praperadilan dengan menghadirkan tersangka adalah perintah UU. Memerintahkan termohon I menghadirkan tersangka selama persidangan praperadilan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok

Nasional
6 hari lalu

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
19 hari lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
21 hari lalu

Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Kecewa Praperadilan Ditolak, Sebut Preseden Buruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal