Permohonan Praperadilan Ruslan Buton Beserta Anak dan Istri Dibacakan di PN Jaksel

Irfan Maa ruf
Ilustrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Ruslan Buton beserta istri dan anaknya, Senin (13/7/2020). Agendanya, yaitu pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan karena keberatan dengan penetapan tersangka oleh polisi.

Setiap permohonan dibacakan secara bergantian oleh pengacara Ruslan Buton. Henry Badiri Siahan selaku kuasa hukum Ruslan Buton mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dari sisi barang bukti yang digunakan oleh pelapor.

"Bahwa dengan tidak pernahnya ada laporan ke Dewan Pers oleh Aulia Fahmi (pelapor) dipergunakan sebagai bukti dalam laporan polisi 22 Mei 2020 maka termohon I telah lalai dalam penyidikan sehingga terjadi pelanggaran formal atau administrasi penyidikan," ujar Hendri di PN Jaksel, Senin (13/7/2020).

Menurutnya, alat bukti yang digunakan untuk penetapan tersangka masih prematur. Misalnya, berita dari salah satu portal media yang berisi surat terbuka Ruslan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu Ruslan selama ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka, namun terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dianggap merugikan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Hadirkan 3 Saksi di Sidang Praperadilan, Salah Satunya Sopir

57 tahun lalu

Kubu Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah

57 tahun lalu

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Berlebihan: Apalagi yang Mau Dicari?

57 tahun lalu

Replik Praperadilan, Pengacara Minta Hakim Batalkan Penangkapan Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal