Permohonan Praperadilan Ruslan Buton Beserta Anak dan Istri Dibacakan di PN Jaksel

Ilustrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Ruslan Buton beserta istri dan anaknya, Senin (13/7/2020). Agendanya, yaitu pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan karena keberatan dengan penetapan tersangka oleh polisi.

Setiap permohonan dibacakan secara bergantian oleh pengacara Ruslan Buton. Henry Badiri Siahan selaku kuasa hukum Ruslan Buton mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dari sisi barang bukti yang digunakan oleh pelapor.

"Bahwa dengan tidak pernahnya ada laporan ke Dewan Pers oleh Aulia Fahmi (pelapor) dipergunakan sebagai bukti dalam laporan polisi 22 Mei 2020 maka termohon I telah lalai dalam penyidikan sehingga terjadi pelanggaran formal atau administrasi penyidikan," ujar Hendri di PN Jaksel, Senin (13/7/2020).

Menurutnya, alat bukti yang digunakan untuk penetapan tersangka masih prematur. Misalnya, berita dari salah satu portal media yang berisi surat terbuka Ruslan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu Ruslan selama ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka, namun terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dianggap merugikan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
2 hari lalu

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka

Nasional
7 hari lalu

Eks Kajari Hulu Sungai Utara Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Penyitaan

Nasional
10 hari lalu

Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal