Perppu Corona Jadi UU, Gugatan Amien Rais Cs Berpotensi Tak Diterima MK

Okezone
Juru Bicara MK, Fajar Laksono. (Foto; iNews.id/Felldy Utama)

"Ketika UU Penetapan Perpu menjadi UU sudah diundangkan, maka berarti perkara pengujian perppu kehilangan objek perkara karena itu MK harus memutus dengan amar TIDAK DAPAT DITERIMA. Jadi, sebagai perkara, tetap harus diputus," tutur Fajar.

Dia belum mengetahui kapan sidang putusan digelar. Fajar menyebut, agenda sidang pada Kamis, 14 Mei 2020 yaitu perbaikan permohonan.

"Baru nanti Panel Hakim akan melaporkan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan tindaklanjut perkara dimaksud," kata Fajar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
4 jam lalu

Refly Harun: Fakta Sidang MK, Gibran Tak Punya Ijazah Setara SLTA

6 jam lalu

PDIP Minta Puan Tak Diseret-seret ke Polemik Ijazah Gibran: Jangan Cemari Proses di MK

6 jam lalu

Refly Harun Pede Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya

8 jam lalu

Sengketa Ijazah Gibran di MK, Mantan Hakim Patrialis Akbar Pertanyakan Legal Standing Pemohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal