"Ketika UU Penetapan Perpu menjadi UU sudah diundangkan, maka berarti perkara pengujian perppu kehilangan objek perkara karena itu MK harus memutus dengan amar TIDAK DAPAT DITERIMA. Jadi, sebagai perkara, tetap harus diputus," tutur Fajar.
Dia belum mengetahui kapan sidang putusan digelar. Fajar menyebut, agenda sidang pada Kamis, 14 Mei 2020 yaitu perbaikan permohonan.
"Baru nanti Panel Hakim akan melaporkan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan tindaklanjut perkara dimaksud," kata Fajar.