Perppu Corona Jadi UU, Gugatan Amien Rais Cs Berpotensi Tak Diterima MK

Okezone
Juru Bicara MK, Fajar Laksono. (Foto; iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi tidak menerima gugatan atau uji materi sejumlah tokoh terkait Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal itu karena objek perkara yakni Perppu Corona sudah menjadi Undang-Undang (UU).

Sejumlah tokoh yang menggugat Perppu Corona yaitu mantan Ketua MPR Amien Rais, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Sri Edi Swasono. Saat ini sidang uji materi masih berjalan.

"Andaikata Perppu susah ditetapkan dan disahkan menjadi UU sebelum diperiksa lebih lanjut oleh MK, maka MK akan memutus perkara dengan amar putusan tidak dapat diterima, karena perkara kehilangan objek," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).

Pihak penggugat, menurut dia, bisa saja kembali mengajukan gugatan dengan objek perkara yang baru. "Terhadap UU tentang penetapan Perppu itu, terbuka untuk diuji materi, dengan permohonan baru. Permohonan pengujian UU, bukan lagi pengujian Perppu," ujar Fajar.

Majelis Hakim MK, dia memaparkan, secara otomatis akan memutuskan tidak menerima gugatan terkait pengujian Perppu setelah disahkan menjadi objek UU. Meskipun, saat ini belum ada putusan resmi dari majelis hakim soal gugatan Perppu itu.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

MK: UU TNI dan Polri Terbanyak Digugat Sepanjang 2025

Nasional
2 hari lalu

Anwar Usman Sering Absen Sidang MK, Anggota DPR: Sebaiknya Bertindak Negarawan

Nasional
2 hari lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Nasional
5 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal