JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi tidak menerima gugatan atau uji materi sejumlah tokoh terkait Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal itu karena objek perkara yakni Perppu Corona sudah menjadi Undang-Undang (UU).
Sejumlah tokoh yang menggugat Perppu Corona yaitu mantan Ketua MPR Amien Rais, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Sri Edi Swasono. Saat ini sidang uji materi masih berjalan.
"Andaikata Perppu susah ditetapkan dan disahkan menjadi UU sebelum diperiksa lebih lanjut oleh MK, maka MK akan memutus perkara dengan amar putusan tidak dapat diterima, karena perkara kehilangan objek," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).
Pihak penggugat, menurut dia, bisa saja kembali mengajukan gugatan dengan objek perkara yang baru. "Terhadap UU tentang penetapan Perppu itu, terbuka untuk diuji materi, dengan permohonan baru. Permohonan pengujian UU, bukan lagi pengujian Perppu," ujar Fajar.
Majelis Hakim MK, dia memaparkan, secara otomatis akan memutuskan tidak menerima gugatan terkait pengujian Perppu setelah disahkan menjadi objek UU. Meskipun, saat ini belum ada putusan resmi dari majelis hakim soal gugatan Perppu itu.